Sejumlah nasabah Bakrie Life melakukan demo menuntut pengembalian dana di Jakarta, Rabu, 11 Juni 2014
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, ada lima perusahaan asuransi yang tidak mampu memenuhi persyaratan modal minimum atau insolvent hingga September 2014. Kelima perusahaan asuransi tersebut terdiri dari dua asuransi jiwa dan tiga asuransi umum.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Dumoly Freddy Pardede menuturkan, perusahaan asuransi yang masuk insolven antara lain PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (AJTM), PT MAA General Assurance (MAA), dan PT Bakrie Life Insurance (Bakrie Life). Sejak sejak Rabu (3/9) OJK sudah memberikan sanksi peringatan ketiga (SP3) kepada PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (AJTM).
“Dua dari kelima perusahaan asuransi tersebut merupakan kasus lama dan saat ini sudah mencapai tahap penjatuhan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU). Kemudian masih ada dua asuransi lagi yang sudah mau meluncur ke SP3,” ujar dia di Jakarta, Kamis (4/9).
Kedua perusahaan tersebut, jelas Dumoly, memiliki permasalahan pada internal management. OJK memberikan batas waktu tiga bulan ke depan untuk kedua perusahaan umum itu, menyelesaikan masalahnya.
Otoritas Jasa Keuangan, ujar Dumoly, akan terus memantau dan mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan permasalah perusahaan asuransi yang insolven. Kalau perusahan-perusahaan tersebut tidak segera menambah modal, sanksi terakhir yang akan diberikan setelah SP3 dan PKU adalah pencabutan izin.
Misalnya, jelas Dumoly, dua perusahaan asuransi yang dijatuhkan KPU diberikan batas waktu enam bulan. “Terhitung dari hari ini hingga enam bulan ke depan, kalau berhasil menambah modal aman sentosa, kalau tidak akan dicabut izinnya,” jelas dia.
Pada kesempatan itu, Dumoly menilai, sulit memaksakan perusahaan asuransi yang insolven memilih melakukan merger atau penggabungan untuk menyelesaikan masalah. Tetapi, bukan berarti OJK tidak berupaya. “Karena secara tidak langsung paksaannya melalui SP3 dan PKU kan. Tetapi, yang utama kami berharap, dapat membersihkan semua yang insolven,” tutur dia.
Adapun, Dumoly mengungkapkan, saat ini ada dua perusahaan asuransi baru yang mengajukan izin ke OJK. Masing-masing terdiri dari satu perusahaan asuransi jiwa dan satu perusahaan asuransi umum.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Dumoly Freddy Pardede menuturkan, perusahaan asuransi yang masuk insolven antara lain PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (AJTM), PT MAA General Assurance (MAA), dan PT Bakrie Life Insurance (Bakrie Life). Sejak sejak Rabu (3/9) OJK sudah memberikan sanksi peringatan ketiga (SP3) kepada PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (AJTM).
“Dua dari kelima perusahaan asuransi tersebut merupakan kasus lama dan saat ini sudah mencapai tahap penjatuhan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU). Kemudian masih ada dua asuransi lagi yang sudah mau meluncur ke SP3,” ujar dia di Jakarta, Kamis (4/9).
Kedua perusahaan tersebut, jelas Dumoly, memiliki permasalahan pada internal management. OJK memberikan batas waktu tiga bulan ke depan untuk kedua perusahaan umum itu, menyelesaikan masalahnya.
Otoritas Jasa Keuangan, ujar Dumoly, akan terus memantau dan mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan permasalah perusahaan asuransi yang insolven. Kalau perusahan-perusahaan tersebut tidak segera menambah modal, sanksi terakhir yang akan diberikan setelah SP3 dan PKU adalah pencabutan izin.
Misalnya, jelas Dumoly, dua perusahaan asuransi yang dijatuhkan KPU diberikan batas waktu enam bulan. “Terhitung dari hari ini hingga enam bulan ke depan, kalau berhasil menambah modal aman sentosa, kalau tidak akan dicabut izinnya,” jelas dia.
Pada kesempatan itu, Dumoly menilai, sulit memaksakan perusahaan asuransi yang insolven memilih melakukan merger atau penggabungan untuk menyelesaikan masalah. Tetapi, bukan berarti OJK tidak berupaya. “Karena secara tidak langsung paksaannya melalui SP3 dan PKU kan. Tetapi, yang utama kami berharap, dapat membersihkan semua yang insolven,” tutur dia.
Adapun, Dumoly mengungkapkan, saat ini ada dua perusahaan asuransi baru yang mengajukan izin ke OJK. Masing-masing terdiri dari satu perusahaan asuransi jiwa dan satu perusahaan asuransi umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar