photo mantap_zps14c0fdca.gif
 photo cat_zpsf3decb7f.gif

Pages

 photo daftar_zps8048412d.png  photo deposit1_zps209127ba.png  photo withdraw1_zps4c103b1b.png

Jumat, 05 September 2014

ABC88BET BANDAR BOLA TERPERCAYA | AGEN JUDI TERBAIK | MULAI 15 SEPTERBER, TARIF KAPAL PENYEBERANGAN DI MERAK AKAN NAIK 12 %


kapal penyeberangan

Tarif angkutan penyeberangan dalam hal ini kapal roll on roll off (roro) di lintasan Pelabuhan Merak-Bakauheni mulai 15 September 2014 mendatang akan naik sebesar 12 persen untuk semua golongan.

Kenaikan tersebut dipicu tingginya biaya operasional sebagai dampak kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada tahun 2013 lalu.

Tarif penumpang pejalan kaki, dewasa sebelumnya Rp 13.000 menjadi Rp 14.500, anak-anak sebelumnya Rp 8.000 menjadi Rp 9.000, untuk kendaraan golongan I Rp 21.000, menjadi Rp 24.000, golongan II Rp 39.000 menjadi Rp 44.000, golongan III dari Rp 93.000 menjadi Rp 106.000.

Sedangkan, untuk kendaraan golongan IV, kategori kendaraan penumpang dari Rp 275.000, menjadi Rp 312.000; kendaraan barang Rp 242.000 menjadi Rp 272.000. Sementara kendaraan golongan V, kategori kendaraan penumpang Rp 610.000, menjadi Rp 694.000, kendaraan barang Rp 508.000 menjadi Rp 568.000.

Untuk golongan VI kategori kendaraan penumpang Rp 1.027.000, menjadi Rp 1.171.000, dan kendaraan barang Rp 739.000, menjadi Rp 826.000. Kendaraan golongan VII Rp 1.12.000 menjadi Rp 1.248.00, golongan VIII Rp 1.695.000 menjadi Rp 1.877.000 sedangkan untuk golongan IX Rp 2.835.000 menjadi Rp 3.114.000.

Ketua tim sosialisasi penyesuaian tarif Kementerian Perhubungan Darat Cucu Mulyana mengatakan, kenaikan tarif tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut.

"Penyesuaian tarif ini berlaku untuk semua wilayah di Indonesia sebesar delapan persen. Tapi untuk di Merak - Bakaueni penyesuaian sekitar 12 persen," katanya seusai melakukan sosialisasi kepada seluruh intansi terkait, di Pelabuhan Merak, Jumat (5/9).

Cucu menjelaskan, pada tahun 2013 lalu telah terjadi penyesuaian tarif angkutan laut akibat kenaikan BBM. Namun, dari penyesuaian itu belum bisa menutupi biaya produksi yang juga terkena imbas dari kenaikan harga BBM.

"Untuk sekarang penyesuaian tarif ini dipicu akibat tingginya biaya produksi seperti biaya docking, pegawai dan lain sebagainya. Penyesuaian tarif ini akan berlaku terhitung pukul 00.00 pada tanggal 15 September 2014 mendatang," jelasnya.

Menurut Cucu, kenaiakan tarif batas atas angkutan penumpang laut, akan disosialisikan kepada seluruh pengguna jasa pelabuhan Merak atau pelabuhan lainnya. Melalui spanduk, selebaran dan yang lainnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Luthfi Syarif mengatakan, kenaikan tarif angkutan laut tersebut sudah dibahas di Kementerian Perhubungan. “Adanya penyesuaian tarif ini, tentunya akan diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa,” katanya.

Menurut Lufti, penyesuaian tarif ini belum setimpal jika dibandingkan dengan biaya operasional yang dikeluarkan oleh perusahaan pelayaran selama ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar