sembarangan parkir
Mulai hari ini tanggal 8 september 2014, pengguna jalan diimbau agar tidak memarkir kendaraannya di sembarang tempat. Sebab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan denda bagi pengendara yang sembarangan memarkir kendaraannya.
Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub DKI, Syafrin Liputo mengatakan, denda tersebut mulai diterapkan secara resmi, Senin (8/9/2014). "Jangan parkir sembarangan di badan jalan".
Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub DKI, Syafrin Liputo mengatakan, denda tersebut mulai diterapkan secara resmi, Senin (8/9/2014). "Jangan parkir sembarangan di badan jalan".
Kata dia, bagi pengendara yang terkena denda diwajibkan membayar denda tersebut melalui Bank DKI. Payung hukum denda tersebut tercantum dalam Perda No. 3 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
Dishub DKI juga membuka hotline, bagi masyarakat yang ingin melaporkan adanya kendaraan yang parkir sembarangan
Hotline tersebut ada di nomor 085799200900 .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar