photo mantap_zps14c0fdca.gif
 photo cat_zpsf3decb7f.gif

Pages

 photo daftar_zps8048412d.png  photo deposit1_zps209127ba.png  photo withdraw1_zps4c103b1b.png

Minggu, 07 September 2014

ABC88BET BANDAR BOLA TERPERCAYA | AGEN JUDI TERBAIK | MULAI TANGGAL 8 SEPTEMBER 2014 PARKIR SEMBARANGAN DI DENDA RP 500 RIBU


sembarangan parkir

 Mulai hari ini tanggal 8 september 2014, pengguna jalan diimbau agar tidak memarkir kendaraannya di sembarang tempat. Sebab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan denda bagi pengendara yang sembarangan memarkir kendaraannya.

Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub DKI, Syafrin Liputo mengatakan, denda tersebut mulai diterapkan secara resmi, Senin (8/9/2014). "Jangan parkir sembarangan di badan jalan".

Kata dia, bagi pengendara yang terkena denda diwajibkan membayar denda tersebut melalui Bank DKI. Payung hukum denda tersebut tercantum dalam Perda No. 3 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

Dishub DKI juga membuka hotline, bagi masyarakat yang ingin melaporkan adanya kendaraan yang parkir sembarangan
Hotline tersebut ada di nomor 085799200900 .

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar