photo mantap_zps14c0fdca.gif
 photo cat_zpsf3decb7f.gif

Pages

 photo daftar_zps8048412d.png  photo deposit1_zps209127ba.png  photo withdraw1_zps4c103b1b.png

Jumat, 15 Agustus 2014

17 AGUSTUS,UANG PECAHAN 100.000 BARU DIEDARKAN


ilustrasi uang kertas

AGEN JUDI TERBAIK-Bank Indonesia bersama Pemerintah Republik Indonesia mengumumkan, uang Rupiah kertas pecahan Rp 100.000 tahun emisi 2014 mulai diberlakukan, dikeluarkan dan diedarkan di Indonesia pada 17 Agustus 2014 yang bertepatan dengan hari Ulang Tahun ke 69 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Tirta Segara mengatakan secara umum desain uang rupiah kertas pecahan Rp 100.000 tahun emisi 2014 tidak mengalami perubahan yang signifikan jika dibandingkan dengan uang rupiah kertas pecahan Rp 100.000 tahun 2014 yang beredar saat ini.

Perbedaan utama antara lain dikenali dari frasa " Negara Kesatuan Republik Indonesia" pada bagian muka dan belakang uang dan Penandatangan uang dari yang sebelumnya anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia menjadi Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan.

"Penggunaan frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia serta tanda tangan Gubernur BI dan Menteri Keuangan menegaskan makna filosofis rupiah sebagai simbol kedaulatan negara.
Dia mengatakan dengan adanya uang ini sudah menjadi kewajiban bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk menggunakannya dalam setiap transaksi termasuk di daerah terpencil atau daerah terluar di Indonesia.

Sebagai landasan hukum yang mengatur mengenai pemberlakuan, pengeluaran dan pengedaran uang rupiah kertas pecahan Rp 100.000 tahun emisi 2014 maka sesuai pasal 15 jo. Pasal 16 UU Mata Uang, Bank Indonesia telah mengeluarkan peraturan Bank Indonesia Nomor 16/13/PBI/2014 tanggal 24 Juli 2014 tentang pengeluaran dan pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 100.000 tahun emisi 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 180).

Selain itu, Bank Indonesia juga telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/14/PBI/2014 tanggal 24 Juli 2014 tentang pengeluaran dan pengedaran uang rupiah kertas khusus pecahan 100.000 tahun emisi 2014 dalam bentuk uang kertas bersambung (Lembaga Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 181).

Setelah pengeluaran uang rupiah kertas pecahan Rp 100.000 tahun emisi 2014, pengeluaran uang untuk pecahan lainnya dengan ciri-ciri umum sebagaimana diatur dalam UU mata uang akan dilakukan secara bertahap.

Dengan berlakunya uang rupiah kertas pecahan Rp 100.000 tahun emisi 2014 ini, uang rupiah kertas pecahan Rp 100.000 tahun emisi 2014 masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut dari peredaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar